Cara membuat passport(manual)
Filed under Info, Travelling
Passport adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas Pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar Negara (sesuai dengan pasal 1 huruf 3 Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian);
Pada post sebelumnya saya memberikan info cara membuat passport dengan cara online. Saran saya adalah membuat passport secara online karena praktis dan antriannya juga tidak lama.
Siapkan dokumen syarat-syarat pembuatan passport yaitu:
- Bukti Domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukti identitas diri (Untuk meyakinkan kebenaran identitas pemohon agar melampirkan salah satu bukti identitas diri sebagi berikut
- Akte kelahiran
- Akte perkawinan/Surat Nikah
- Ijazah
- Meterai 6000
[ad name=”ad-1″]
Tahap-tahap
- mengisi formulir
- Mengantri dengan mengambil nomor antrian elektronik manual atau elektronik di kantor imigrasi
- Pembayaran Tarif Keimigrasian
- Pengambilan Foto Wajah dan Sidik Jari
- Wawancara dengan menunjukkan dokumen asli pada saat wawancara
- Penandatanganan passport oleh pejabat Imigrasi
- Penyerahan passport dan tanda tangan oleh pemegang passport
Related Post
Feb19
December 30, 2012 at 2:59 am
Wah Di… keren udang ke korea aja…
Siiippppp, sukses ya… insyaAllah aku juga nyusul ke PKNU
Uni, etos jogja 2006